KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Setelah Kritik Publik



Jakarta —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau dirahasiakan. 

Keputusan tersebut, yang diundangkan tanggal 21 Agustus 2025, menyebutkan bahwa sejumlah dokumen seperti fotokopi ijazah, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian, dan bukti laporan harta kekayaan pribadi, termasuk dalam daftar yang tidak bisa diakses publik kecuali dengan persetujuan tertulis capres-cawapres.


KPU menyebut beberapa faktor utama sebagai alasan dibatalkannya regulasi itu:

  • Penolakan publik yang cukup keras terutama di media sosial, yang menyuarakan bahwa dokumen-dokumen seperti ijazah seharusnya tetap bisa diakses publik demi transparansi. 

  • Koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan masukan dari berbagai pihak; KPU menyadari bahwa regulasi tersebut harus sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. 

  • Dorongan agar penyelenggaraan pemilu lebih transparan dan akuntabel, termasuk agar warga negara dapat melihat dokumen persyaratan calon sebagai bagian dari hak publik. 


Setelah pembatalan, ijazah dan dokumen lain yang semula dirahasiakan akan kembali dianggap sebagai dokumen persyaratan yang publik, yang berarti bisa diakses tanpa perlu persetujuan tertulis dari calon. 

Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menyatakan keputusan pembatalan dilakukan “secara kelembagaan” setelah mempertimbangkan kritik publik dan faktor regulasi yang lebih besar. 


Pembatalan keputusan tersebut menjadi langkah klarifikasi dari KPU bahwa transparansi dalam proses pencalonan menjadi penting dalam demokrasi. Ke depan, publik berharap KPU akan lebih berhati-hati dalam merancang regulasi yang menyangkut data pribadi dan dokumen penting para calon sehingga keseimbangan antara kebutuhan privasi dan kepentingan publik dapat tercapai.

Post a Comment

0 Comments